Pengertian dan Definisi Desa
Apa itu desa, untuk kamu yang sudah memulai bekerja di desa tentunya harus tahu dulu pengertian desa. Di daerah kita Aceh Tengah dan sekitarnya desa biasa disebut ‘kampung’, sama halnya dengan sebutan di daerah Sunda. Berbeda dengan di Aceh biasa dikenal dengan gampong. Sementara di Madura sebutannya adalah ‘kanpong’ dan di Padang disebut ‘nagari’. Jadi untuk selanjutnya di setiap artikel yang saya buat akan saya sebut sebagai “Kampung” agar kamu tidak bingung membacanya, tapi tetap ingat kampung = desa.
Foto Pemandangan Dari Danau Lut Tawar Takengon (Sumber: dolandolan.com) |
- Menurut Bambang Utoyo,
kampung merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di
bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan;
- Menurut R. Bintarto, mantan Guru Besar Fakultas Geografi UGM mengemukakan kampung adalah perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik,
kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah
lain;
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya Desa (1953) mendefinisikan Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat;
- UU No. 5 Tahun 1979, Bab 1,
Pasal 1, Ayat a, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- UU No. 22 Tahun 1999, Bab 1,
Pasal 1, Ayat o, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
dan berada di Daerah Kabupaten.
- UU No. 6 Tahun 2014, Bab 1, Pasal 1, Ayat 1, desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat
disimpulkan bahwa kampung adalah suatu wilayah yang merupakan perwujudan atau
kesatuan sosial, ekonomi, geografis, politik dan kultural, dihuni oleh penduduk
dengan interaksi sosial bersifat homogen dan sebagian besar bermatapencaharian
dibidang agraris serta berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Secara
struktural, maka kampung adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintahan Kampung.
Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011, pada BAB 1, Pasal
1, Ayat 19 dan 20 dapat kita ketahui Kepala Pemerintahan Kampung selanjutnya disebut
sebagai Reje.
Sebagai tambahan ilmu bagi kita, Kepala Kampung di Indonesia memiliki sebutan yang berbeda-beda, karena masing-masing daerah memiliki asal usul dan adat istiadat yang berbeda-beda. Secara umum disebut sebagai ‘Kepala Desa’, di Aceh Tengah sendiri disebut sebagai ‘Reje’, di wilayah Aceh disebut ‘Geuchik’, di Sumatera Barat disebut ‘Wali Nagari’, di kalimantan Selatan disebut ‘Pembakal’, di Sulawesi Utara disebut ‘Hukum Tua’, di Bali disebut ‘Perbekel’, di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu disebut ‘kuwu’, di Simalungun disebut ‘Pangulu’, serta di Pesisir Barat dan Lampung disebut ‘Peratin’. Berbeda-bedanya istilah tersebut merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah kita terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Untuk kamu yang butuh artikel ini, kamu bisa download file Ms. Word yang sudah saya ketik dengan rapi, lansung klik saja DISINI.
0 komentar:
Posting Komentar